Pean guru sebagai pencerah/penengah di masyarakat dalam perdebatan K-13
K-13 itu tidak di hapus akan tetapi untuk menyempurnakan pendidikan di Indonesia, sementara ini, K-13 dikembalikan lagi pada KTSP agar guru yang belum sepenuhnya mengerti K-13 bisa belajar dari sekarang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar